Wartawan Bukan Teroris: Kekerasan Terhadap Wartawan Merupakan Tindakan Biadab yang Harus Dihukum Seberat-Beratnya

Uncategorized707 Dilihat

Wartawan Bukan Teroris; Kekerasan Wartawan Merupakan Tindakan Biadab yang Harus Dihukum Seberat-Beratnya

RIAU – ULASKASUS. COM__,
Telah terjadi sebuah insiden yang sangat memprihatinkan, yaitu dugaan pengeroyokan terhadap seorang 6 wartawan di sebuah SPBU dengan kode 14282683 di daerah Tabek Gadang. Video yang merekam kejadian ini telah viral dan menimbulkan kemarahan publik, khususnya di kalangan jurnalis dan aktivis pers.

Dalam video tersebut, terlihat jelas bagaimana korban dikerumuni dan diduga menjadi sasaran kekerasan fisik oleh sejumlah orang. Terutama pria yang memakai kaos warna hitam dan memakai topi hitam dalam video tersebut, membabibuta memukul, menendang sangat berutal, Tindakan ini bukan hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga sebuah serangan terhadap kebebasan pers dan demokrasi yang kita junjung tinggi.

“Darno sapaan akrab Pimred UlasKasus. com mengutuk sekeras-kerasnya tindakan brutal dan tidak beradab ini. Kekerasan terhadap wartawan adalah ancaman serius bagi kebebasan informasi dan hak masyarakat untuk tahu,” tegas Darno

“Pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar menjadi pelajaran bagi siapa pun yang mencoba membungkam suara kritis dan kebenaran.”

Para pelaku pengeroyokan ini jelas telah melanggar hukum dan harus bertanggung jawab atas perbuatan mereka. Kami mendesak pihak kepolisian untuk menerapkan pasal-pasal yang relevan dengan ancaman hukuman maksimal, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan. Jika pengeroyokan mengakibatkan luka berat atau kematian, pelaku dapat dijerat dengan pasal yang lebih berat lagi.
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan jika menyebabkan luka ringan, atau maksimal lima tahun jika menyebabkan luka berat.

Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, jika tindakan pelaku menimbulkan rasa tidak nyaman, ketakutan, atau ancaman bagi korban.

Selain itu, jika terbukti ada unsur perencanaan atau kesengajaan dalam melakukan kekerasan, pelaku dapat dijerat dengan pasal yang lebih berat lagi, seperti Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana (jika korban meninggal dunia).

Kami berharap kepada pihak kepolisian untuk Segera menangkap dan mengadili semua pelaku yang terlibat dalam aksi pengeroyokan ini, tanpa terkecuali dengan Melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap motif dan dalang di balik aksi kekerasan ini.
Juga memberikan perlindungan dan jaminan keamanan kepada korban dan keluarganya.
Memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil, tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.

Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal kasus ini dan memberikan dukungan moral kepada korban. Jangan biarkan kekerasan terhadap wartawan menjadi budaya yang merusak tatanan demokrasi kita. Mari kita tunjukkan bahwa kebebasan pers adalah harga mati yang tidak bisa ditawar-tawar!

 

Frenky

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *