LPAI Rokan Hulu Dorong Penindakan Hukum terhadap Pengusaha yang Mempekerjakan Anak di Bawah Umur”*
Pasir Pangaraian -Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Rokan Hulu Apresiasi Pemerintah daerah kabupaten Rokan Hulu dalam hal ini Polisi Pamong Praja (Pol-PP) yang melakukan penertiban penyakit masyarakat (Pekat),
Hal ini diungkapkan oleh ketua LPAI Kabupaten Rokan Hulu Ramlan Lubis pasca mendengar instruksi Bupati Rokan Hulu untuk penertiban kawasan yang selama ini menjadi tempat penyakit masyarakat,
“Ya kita mendorong penertiban kawasan ini,karena disamping menjaga nama baik Negeri Seribu Suluk yang identik dengan nuansa islami juga berimplikasi terhadap kenakalan anak ,” ucap Ramlan Lubis,
Ketua LPAI ini juga menyoroti terkait banyaknya temuan saat melakukan penertiban oleh Pol-PP tentang temuan anak dibawah umur yang dipekerjakan di warung karaoke dan ini jelas melanggar hukum ,
“Kita mendorong Pol-PP untuk mempidanakan para pengusaha karaoke atau warung -warung yang kedapatan mempekerjakan anak dibawah umur,tegas Ramlan Lubis lagi,
“Dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 68,Anak yang dipekerjakan pada pekerjaan terburuk (menjual pornografi, produksi narkotika, dll.) akan dikenakan sanksi lebih berat, yaitu pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau denda Rp 200 juta hingga Rp 500 juta”.
(Frengky)