Lahan H. Syarifuddin Diduga Terkena SKRT Ilegal, Kades Batas Mengaku Korban dan Minta Keadilan

BERITA UTAMA56 Dilihat

Lahan H. Syarifuddin Diduga Terkena SKRT Ilegal, Kades Batas Mengaku Korban dan Minta Keadilan

Pasir Pengaraian – Kepala Desa Batas, Hablum Tambusai memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyebut dirinya diduga membuat surat tanah dengan data diduga palsu atas nama Saripudin.

Dalam pernyataan resminya, Kepala Desa menegaskan bahwa penerbitan surat tanah tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan dan surat perjanjian jasa hukum (PJH) yang ditunjukkan oleh seorang pengacara bernama Desi Handayani,

“Perlu saya tegaskan bahwa saya membuat surat tersebut berdasarkan dokumen PJH yang ditunjukkan oleh pengacara Desi Handayani. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa tanah tersebut merupakan hasil kesepakatan hukum antara Revita Sari, Seri Hadayani, Ayu Lestari, dan pengacara Desi Handayani,” jelas Kepala Desa.

Menurutnya, Desi Handayani juga mengajukan permohonan resmi kepada Pemerintah Desa untuk penerbitan surat alas hak atas tanah yang terletak di Dusun (1) Satu, Desa Batas.

Berdasarkan informasi dan dokumen yang disampaikan kala itu, pihak Pemerintah desa Batas kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu memproses permohonan tersebut.

Namun, setelah adanya laporan dari Saripudin ke Polres terkait dugaan pemalsuan dokumen tanah, Kepala Desa menyatakan bahwa ternyata surat segel atas nama H. Saripudin sudah lebih dahulu ada.

“Saya merasa tertipu oleh oknum pengacara tersebut. Ini murni kelalaian karena saya tidak mengetahui sebelumnya bahwa surat segel atas nama H. Saripudin sudah ada sejak lama,” tambahnya.

Atas kejadian ini, Kepala Desa menyatakan siap bertanggung jawab dan kooperatif menghadiri proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Ia juga berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali di kemudian hari karena dapat menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Saya berharap masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang. Kami di desa akan lebih berhati-hati dalam memproses setiap permohonan administrasi ke depan,” tutupnya.

(R2/Rambe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *