Konflik Panjang Kepala Desa Sei Kandis, BPD Kembali Kirim Surat Usulan Pemberhentian Kades Suprapto

BERITA UTAMA94 Dilihat

Konflik Panjang Kepala Desa Sei Kandis, BPD Kembali Kirim Surat Usulan Pemberhentian Kades Suprapto

Rokan Hulu, Perayaan HUT RI ke-80 yang seharusnya berlangsung meriah dan penuh semangat nasionalisme, justru diselimuti kabut konflik serius di Desa Sei Kandis, Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara terbuka mengungkap berbagai dugaan pelanggaran serius oleh Kepala Desa (Kades) Suprapto, yang telah berlangsung sejak tahun 2023.Senin (18/08),

Sudah Dilaporkan ke Pengadilan Sejak Awal 2024

Ketua BPD mengungkap bahwa persoalan ini bukan hal baru. Bahkan, pada 13 Januari 2024, BPD telah melaporkan kasus ini secara resmi ke Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2023 dan awal indikasi penyimpangan administratif oleh Kades Suprapto.

Namun, meskipun sudah ditempuh jalur hukum, penyelesaian belum juga menemui titik terang. Proses-proses administratif dan komunikasi yang diharapkan melalui jalur pemerintah kecamatan maupun dinas terkait justru menemui jalan buntu.

Rangkaian Konflik dan Penolakan Koordinasi

Konflik semakin memanas ketika BPD menerima surat himbauan dari LBH Rokan Darussalam pada 10 Juni 2024 yang mengusulkan pemberhentian kepala desa. Upaya koordinasi oleh BPD ditolak mentah-mentah oleh Suprapto, bahkan disampaikan secara terbuka bahwa Kades tidak akan mengizinkan BPD mengawasi kinerjanya.

Sejumlah dokumen APBDes 2024 juga ditemukan mengalami pemalsuan tanda tangan dan penghilangan nama Ketua serta anggota BPD. Hal ini kemudian memunculkan eskalasi konflik, termasuk tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh Sekretaris BPD saat rapat pada Januari 2025.

Kebuntuan Hukum dan Politik Desa

Kendati surat usulan pemberhentian sudah beberapa kali diajukan ke Bupati dan bahkan didukung dengan lebih dari 100 tanda tangan warga, proses tersebut berulang kali tertahan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), tanpa alasan yang jelas. Camat Pendalian IV Koto juga dinilai tidak memberikan respons tegas, bahkan cenderung mengintimidasi saat musyawarah desa.

Ketua BPD juga menegaskan bahwa berbagai draft penting seperti LPJ 2024, PADesa, dan APBDes 2025 tidak pernah sampai ke tangan BPD secara resmi sebelum pembahasan, yang seharusnya menjadi dasar sahnya pengesahan anggaran.

BPD Tegaskan Komitmen Kawal Transparansi Desa

Terakhir, pada 18 Maret 2025, Ketua BPD kembali mengantarkan langsung surat usulan pemberhentian Kades Suprapto ke kantor Bupati sebagai langkah final atas berbagai kebuntuan birokrasi yang terjadi.

“Semua proses sudah kami lalui. Kami pernah melapor ke pengadilan, ke kejaksaan, ke dinas, bahkan ke Bupati langsung. Tapi sampai hari ini, semua masih berputar-putar. Kami hanya ingin transparansi dan keadilan,” tegas Ketua BPD dalam keterangannya.

Penutup

Kasus di Desa Sei Kandis menjadi sorotan nasional bukan hanya karena bobot permasalahannya, tapi juga karena mencerminkan lemahnya sistem pengawasan desa dan ketidakberdayaan perangkat BPD menghadapi kepala desa yang tidak taat aturan.

BPD Sei Kandis berharap momentum HUT RI ke-80 ini dapat membuka mata pemerintah kabupaten dan provinsi, bahwa demokrasi dan transparansi harus ditegakkan mulai dari desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *