Kasus Ingkar Janji, Mantan Kuasa Hukum Revita Sari Bongkar Kebenaran yang Tersembunyi*
Rokan Hulu – Dunia hukum di Kabupaten Rokan Hulu kembali diguncang isu panas. Mantan kuasa hukum Revita Sari, yakni Desi Handayani, S.H., M.H., secara terbuka mengungkapkan kekecewaannya terhadap mantan kliennya yang diduga ingkar janji dan melanggar hasil kesepakatan damai yang telah disahkan pengadilan.
Kasus ini berawal dari perkara perdata Nomor 601/Pdt.G/2024/PA.Ppg di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, yang berujung pada akta perdamaian antara keluarga besar H. Syafaruddin alias H. Amat Teli dengan anak-anaknya, termasuk Revita Sari. Namun, setelah putusan damai tersebut berkekuatan hukum tetap, muncul fakta baru: pihak Revita diduga tidak menepati isi perjanjian dan bahkan melakukan tindakan di luar ketentuan hukum.
> “Saya ini dulu kuasa hukum mereka. Saya tahu betul isi akta damai itu. Tapi yang terjadi di lapangan justru bertolak belakang. Kesepakatan yang sudah sah malah dilanggar oleh pihak yang dulu saya bela,” tegas Desi Handayani, Jumat (4/10/2025).
Menurut Desi, selama proses hukum di pengadilan, pihaknya telah memperjuangkan hak-hak Revita dan keluarga secara profesional hingga tercapai kesepakatan damai di hadapan majelis hakim. Namun, setelah putusan keluar, mantan kliennya justru mengabaikan komitmen hukum dan tidak menjalankan isi perdamaian.
> “Sebagai pengacara, saya merasa kecewa. Kami sudah menempuh jalur hukum, bukan main belakang. Tapi ternyata, setelah selesai, mereka malah ingkar janji terhadap saya dan terhadap hukum,” ujarnya dengan nada kecewa.
Desi bahkan menyebut bahwa hubungan profesionalnya dengan Revita Sari dan keluarganya telah berakhir setelah adanya pelanggaran etika dan komitmen kerja sama. Ia menegaskan bahwa kini tidak lagi mewakili pihak Revita dalam urusan hukum apa pun, dan justru siap memberikan keterangan hukum bila dibutuhkan oleh pihak berwenang.
> “Saya bukan lagi kuasa hukum mereka. Kalau polisi atau pengadilan butuh klarifikasi, saya siap. Saya punya semua dokumen dan bukti asli selama proses perdamaian berlangsung,” tegas Desi.
Kasus ini kembali mencuat setelah H. Syafaruddin—ayah Revita Sari—melaporkan dugaan penipuan dan pelanggaran akta perdamaian ke Polres Rokan Hulu. Dalam laporan tersebut, disebut ada pihak yang masih menguasai aset bersama tanpa hak dan tidak menghormati putusan pengadilan.
Pihak kepolisian membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan tengah melakukan penyelidikan awal terhadap dugaan pelanggaran hukum pasca-putusan pengadilan.
> “Benar, laporan sudah diterima. Saat ini penyidik masih mendalami dokumen-dokumen akta perdamaian dan klarifikasi para pihak,” ujar sumber internal Polres Rohul.
Pengamat hukum lokal menilai kasus ini mencerminkan rendahnya kesadaran hukum di masyarakat, terutama dalam menghormati hasil mediasi dan keputusan pengadilan.
> “Kalau akta perdamaian yang sah pun bisa dilanggar, maka kepercayaan publik terhadap lembaga hukum bisa tergerus,” ujar seorang dosen hukum dari Universitas Pasir Pengaraian.
Kini publik menanti perkembangan penyelidikan di Polres Rohul dan sikap resmi para pihak yang bersengketa, termasuk langkah hukum lanjutan yang mungkin diambil oleh Desi Handayani sebagai mantan kuasa hukum yang merasa dikecewakan.
(RB)