Polres Karimun Gelar Coffee Morning Lintas Sektor, Perkuat Toleransi Jelang Imlek dan Ramadhan 2026

Uncategorized35 Dilihat

Polres Karimun Gelar Coffee Morning Lintas Sektor, Perkuat Toleransi Jelang Imlek dan Ramadhan 2026

Karimun, Ulas kasus. Com
Polres Karimun menggelar kegiatan coffee morning bersama lintas sektor dan tokoh agama dalam rangka mitigasi potensi kerawanan menjelang Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 dan Bulan Suci Ramadhan 1447 H Tahun 2026, Selasa (10/2/2026).

Kegiatan yang diinisiasi Satintelkam Polres Karimun tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., dan dihadiri pejabat utama Polres Karimun, perwakilan MUI, FKUB, DMI, PSTMI, forum organisasi barongsai, serta tokoh agama Islam dan Buddha Kabupaten Karimun.

Acara berlangsung di Cafe Newton Naga Mas Mart, Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.

Dalam sambutannya, Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir.

Ia menegaskan bahwa momentum perayaan Imlek dan Bulan Suci Ramadhan yang berlangsung berdekatan membutuhkan kerja sama, toleransi, serta komunikasi yang baik dari seluruh elemen masyarakat.

“Polres Karimun tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan semua pihak. Kami mengajak seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat, dan stakeholder untuk bersama-sama menjaga kerukunan, memperkuat komunikasi, serta mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan,” ujarnya.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan langkah preventif dan preemtif untuk mencegah potensi konflik sosial serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama rangkaian perayaan berlangsung.

Dalam pertemuan tersebut, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pengurus kelenteng dan vihara menyepakati sejumlah komitmen bersama, di antaranya menjaga keamanan, ketertiban, dan toleransi umat beragama selama perayaan Imlek 2577 yang bertepatan dengan Bulan Suci Ramadhan 1447 H di Kabupaten Karimun.

Selain itu, penyalaan kembang api dan petasan disepakati dilaksanakan setelah umat Islam menyelesaikan ibadah di masjid, dengan pengaturan waktu pukul 22.30 WIB hingga 02.00 WIB.

Kegiatan barongsai juga tidak dilaksanakan saat waktu berbuka puasa, salat Magrib, Isya, dan Tarawih, serta tidak digelar di lokasi yang berdekatan dengan masjid saat ibadah berlangsung.

Kelenteng atau vihara yang berdekatan dengan masjid sepakat melaksanakan hiburan malam setelah ibadah salat selesai, sementara lokasi yang jauh dari masjid tetap menjaga dan mengecilkan volume suara demi kenyamanan masyarakat.

Ke depan, jajaran Polsek bersama unsur TNI, pemerintah kecamatan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat akan menggelar rapat koordinasi tingkat kecamatan untuk mensosialisasikan hasil kesepakatan serta memetakan potensi kerawanan di wilayah masing-masing.

Pemerintah Kabupaten Karimun juga akan menerbitkan surat edaran atau imbauan kepada masyarakat berdasarkan hasil kesepakatan bersama, khususnya terkait pengaturan waktu penyalaan kembang api, kegiatan barongsai, serta hiburan masyarakat agar tetap menjaga toleransi dan kondusivitas.

Polres Karimun bersama stakeholder terkait juga akan melaksanakan pengamanan terpadu, monitoring, dan evaluasi secara berkelanjutan guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Kegiatan ini menjadi wujud komitmen bersama seluruh elemen masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan dan memperkuat kerukunan antarumat beragama di Kabupaten Karimun.

Suadrno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *