—Pabrik Jalan, Izin Tak Ada — Di Mana Tegaknya Hukum?
Berani! Pabrik Sawit PT MAN Diduga Beroperasi Tanpa Izin, MAPELHUT JAYA Gerak ke Polda
Pekanbaru, Sabtu, 6 September 2025 — Aroma pelanggaran hukum mulai tercium dari aktivitas salah satu pabrik kelapa sawit di Riau. PT MAN, perusahaan pengelola Pabrik Kelapa Sawit (PKS), diduga nekat menjalankan operasional tanpa mengantongi izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.
Temuan ini diungkap oleh Yayasan MAPELHUT JAYA, yang selama ini aktif dalam advokasi lingkungan hidup di wilayah Riau, khususnya Rokan Hulu.
> “Ini bukan hal sepele. Dari koordinasi kami dengan DLHK Provinsi Riau, disampaikan bahwa PT MAN belum memiliki izin lingkungan. Kalau begitu, berarti operasinya ilegal. Maka kami akan segera laporkan ke Polda Riau,” tegas Darbi SAG, Sekretaris Umum MAPELHUT JAYA.
Pabrik Jalan, Izin Tak Ada — Di Mana Tegaknya Hukum?
Dalam catatan MAPELHUT JAYA, PT MAN sudah beroperasi cukup lama, namun hingga saat ini belum memiliki dokumen lingkungan yang diwajibkan oleh undang-undang. Jika benar, maka perusahaan ini bisa dijerat hukum pidana.
Regulasi yang Dilanggar:
1. Pasal 36 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009:
> “Setiap usaha yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL, wajib pula punya izin lingkungan.”
2. Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009:
> “Usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana 1–3 tahun dan didenda Rp1–3 miliar.”
3. PP No. 22 Tahun 2021:
> Mempertegas bahwa setiap perusahaan wajib punya dokumen lingkungan dan izin berbasis risiko.
> “Kalau hukum ini ditegakkan, seharusnya PT MAN tak bisa beroperasi. Tapi kenyataannya, pabrik tetap jalan. Ini yang membuat kita curiga, jangan-jangan ada pembiaran,” tambah Darbi.
Langkah Tegas: MAPELHUT JAYA Akan Tempuh Jalur Pidana
MAPELHUT JAYA menyatakan sedang menyusun laporan resmi untuk dilayangkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
> “Kami ingin kasus ini dibongkar tuntas. Hukum jangan hanya tegas kepada rakyat kecil. Kalau perusahaan besar langgar aturan, harus ada tindakan juga,” katanya.
PT MAN dan DLHK Masih Bungkam
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT MAN terkait dugaan pelanggaran ini. DLHK Provinsi Riau pun belum mengeluarkan pernyataan terbuka, meski telah dihubungi oleh tim redaksi.
—
Suara Warga: Jangan Sampai Lingkungan Jadi Korban
Beberapa warga yang tinggal di sekitar area pabrik turut menyampaikan keresahannya. Mereka khawatir, operasional tanpa izin lingkungan bisa berujung pada pencemaran dan kerusakan alam.
> “Kalau pabrik tak ada izin, siapa yang jamin limbahnya tak merusak sungai atau tanah kami?” kata seorang warga yang tak mau disebut namanya.